Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Perkembangan Teknologi dalam Perspektif Islam

RICHO DWI PERMADI
K1A015023
KIMIA FMIPA

Perkembangan Teknologi dalam Perspektif Islam

Dewasa ini, teknologi telah berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan dari teknologi itu sendiri telah memenuhi seluruh sisi dalam kehidupan manusia. Saat ini segalanya adalah tentang teknologi, dalam bidang transportasi, komunikasi, informasi, dan lain – lain. Perkembangan teknologi memiliki banyak sisi positif dan di lain sisi memiliki banyak sisi negatif. Oleh karena itu, perkembangan dari teknologi memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan perkembangan teknologi dan ada yang tidak setuju dengan perkembangan teknologi.

          Orang – orang yang setuju dengan perkembangan teknologi menganggap bahwa perkembangan teknologi menjadikan hidup mereka lebih mudah dan lebih simpel di segala sisi. Di bidang transportasi, saat ini setiap orang bisa melakukan perjalanan dengan mudah tanpa menghabiskan waktu yang lama. Perjalanan menjadi tidak melelahkan dan menjadi lebih nyaman. Di bidang komunikasi, seperti kita ketahui bahwa saat ini kita bisa tetap saling terhubung dengan orang lain baik itu keluarga atau teman walaupun kita berada di tempat yang jauh dari mereka. Di bidang informasi, saat ini kita dapat memperoleh informasi dengan sangat mudah. Kita dapat belajar dan mencari informasi sebanyak – banyaknya tanpa ada batasan. Apalagi dengan maraknya penggunaan E-book dimana ilmu yang tersimpan di dalamnya bisa menyamai semua buku yang ada di dalam perpustakaan besar.

            Adapun orang – orang yang tidak setuju dengan adanya perkembangan teknologi menganggap bahwa perkembangan teknologi memiliki lebih banyak sisi negatif daripada sisi positifnya. Mereka beranggapan bahwa teknologi membuat manusia menjadi lebih malas. Perkembangan teknologi itu sendiri dapat digunakan untuk kejahatan. Contohnya adalah penggunaan senjata dalam perang dimana senjata merupakan hasil perkembangan teknologi. Perang bisa menhancurkan segalanya. Perang bisa membunuh orang – orang tidak berdosa, menghilangkan cita – cita generasi muda, dan masih banyak lagi dampakburuk yang bisa ditimbulkan dari perang. Dan ini merupakan salah satu contoh sisi negatif dari  adanya perkembangan teknologi. Terlalu banyak contoh sisi negatif dari perkembangan teknologi yang tidak bisa disebutkan disini satu – persatu.

         Lalu bagaimana dengan perkembangan teknologi itu sendiri dalam perspektif islam. Apakah islam melarang atau membolehkannya? Tentu saja kita tidak bisa langsung memutuskan apakah perkembangan teknologi diperbolehkan atau tidak dalam agama islam karena hal itu bersifat umum dan harus diperhatikan terlebih dahulu hal – hal yang terikat denganya. Hal itu tergantung orang yang menggunakan dari teknologi tersebut untuk apa dia menggunakanya. Jika teknologi digunakan dalam hal baik tentu saja hal itu diperbolehkan dalam islam bahkan bisa bernilai pahala apabila dipergunakan untuk beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Saat ini orang bisa melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan sangat mudah sejak ditemukannya pesawat dan alat – alat transportasi lainnya. Bahkan saat orang melaksanakan ibadah sholat di dalam masjidil haram disekeliling mereka merupakan hasil perkembangan teknologi. Lampu – lampu masjid yang indah, eskalator yang menghubungkan tiap lantai masjid, dan juga speaker yang berada di dalam masjid yang memiliki kualitas suara yang bagus dengan penempatan posisi speaker yang tepat agar tidak terjadi gema suara merupakan hasil dari perkembangan teknologi. Hal itu membuat pelaksaan haji dan umroh dan juga ibadah yang terkandung di dalamnya seperti sholat, sa’i, membaca al-qur’an, dan lain - lain menjadi lebih nyaman. Contoh yang lainnya adalah penggunaan handphone. Handphone merupakan alat yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Setiap orang baik tua, muda, apalagi remaja pasti pernah mengunakan handphone. Handphone yang digunakan pun bermacam – macam. Ada yang menggunakan handphone dengan spesifikasi yang biasa, menengah, dan tidak jarang mereka yang lebih memilih menggunakan handphone dengan spesifikasi tinggi. Semakin tinggi spesifikasi suatu handphone maka semakin banyak hal –hal yang bisa dilakukan dengan menggunakan handphone tersebut, seperti menonton video atau film, browsing internet, mendengarkan lagu, video call, dan lain sebagainya. Maka setiap kegunaan dari handphone tersebut memiliki hukumnyatersendiri.

        Hal ini termasuk pembahasan dalam ilmu usul fiqih. Para ulama jauh – jauh hari sudah membahas hal ini dan telah memberikan penjelasan mereka melalui buku-buku karangan mereka ataupun melalui kajian – kajian ilmiah. Dalam usul fiqih terdapat banyak sekali kaidah – kaidah, dan kaidah yang paling terkait dengan pembahasan disini adalah :

الأصلفيالشيءالإباحةحتىيدلالدليلعلىتحريم
“Asal dari segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya”. [1]
Maka dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa perkembangan teknologi merupakan suatu hal yang mubah sampai ada sesuatu yang memalingkan hukumnya (dari mubah menjadi haram). Seperticontoh yang telah kita sebutkan diatas, ketika seseorang menggunakan alat transportasi untuk melaksakan ibadah seperti haji dan umroh, maka hal ini diperbolehkan bahkan bisa bernilai ibadah. Adapun sebaliknya, apabila alat transportasi digunakan dalam rangka menju tempat maksiat seperti diskotik dan sebagainya maka hal ini tentu saja diharamkan. Kemudian mengenai permasalahan penggunaan handphone, apabila seseorang menggunakan handphone tersebut untuk berdakwah di jalan Allah, membaca al-quran, menonton kajian – kajian islam, atau hal – hal yang bermanfaat lainnya maka hal tersebut diperbolehkan bahkan bisa bernilai pahala. Sebaliknya, apabila handphone tersebut digunakan untuk bermaksiat kepada Allah maka hal tersebut diharamkan.

            Lalu bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap perkembangan teknologi. Apakah kita mengikuti orang – orang yang setuju dengan perkembangan teknologi atau kita mengikuti mereka yang tidak setuju dengan perkembangan teknologi? Dalam hal ini kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak dengan hanya mengikuti mereka yang pro dengan perkembangan teknologi atau mereka yang kontra dengan perkembangan teknologi karena suatu hal yang telah dibahas sebelumnya. Perkembangan teknologi bersifat umum dan tergantung dari pengguna tenologi tersebut untuk apa dia menggunakanya. Apabila perkembangan teknologi disetujui begitu saja tanpa adanya rambu – rambu yang mengikatnya maka hal tersebut sangat berbahaya karena bisa menghancurkan moral dan peradaban manusia. Namun, apabila perkembangan teknologi ditolak mentah – mentah maka yang terjadi adalah ketertinggalan peradaban manusia. Sebagai seorang muslim, kita harus bijak dalam menggunakan teknologi. Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan hambanya untuk beribadah kepadanya dan melarang untuk bermaksiat kepadanya, maka kita harus menggunakan teknologi tersebut dalam rangka beribadah kepada Allah dan menjauhi penggunaan teknologi yang bisa mengantarkan kepada kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala telah menjanjikan kepada seluruh hambanya dalam firmanya :

['وَالَّذِينَجَاهَدُوافِينَالَنَهْدِيَنَّهُمْسُبُلَنَا ۚ وَإِنَّاللَّهَلَمَعَالْمُحْسِنِينَ (69)' [سورةالعنكبوت
Dan orang – orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar – benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan – jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar – benar beserta orang – orang yang berbuat baik”. [QS. Al-Ankabut-69]


DAFTAR PUSTAKA

[1] Brow, Admin. 2015. Kaidah – Kaidah Usul Fiqih (On-line). http://www.rangkumanmakalah.com/kaidah-kaidah-ushul-fiqh/, diakses 5 Agustus 2016.


Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam