RICHO DWI PERMADI
K1A015023
KIMIA FMIPA
Dewasa ini, teknologi telah berkembang
dengan sangat cepat. Perkembangan dari teknologi itu sendiri telah memenuhi
seluruh sisi dalam kehidupan manusia. Saat ini segalanya adalah tentang
teknologi, dalam bidang transportasi, komunikasi, informasi, dan lain – lain.
Perkembangan teknologi memiliki banyak sisi positif dan di lain sisi memiliki
banyak sisi negatif. Oleh karena itu, perkembangan dari teknologi memunculkan
pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju dengan perkembangan teknologi dan
ada yang tidak setuju dengan perkembangan teknologi.
Orang
– orang yang setuju dengan perkembangan teknologi menganggap bahwa perkembangan
teknologi menjadikan hidup mereka lebih mudah dan lebih simpel di segala sisi.
Di bidang transportasi, saat ini setiap orang bisa melakukan perjalanan dengan
mudah tanpa menghabiskan waktu yang lama. Perjalanan menjadi tidak melelahkan
dan menjadi lebih nyaman. Di bidang komunikasi, seperti kita ketahui bahwa saat
ini kita bisa tetap saling terhubung dengan orang lain baik itu keluarga atau
teman walaupun kita berada di tempat yang jauh dari mereka. Di bidang
informasi, saat ini kita dapat memperoleh informasi dengan sangat mudah. Kita
dapat belajar dan mencari informasi sebanyak – banyaknya tanpa ada batasan.
Apalagi dengan maraknya penggunaan E-book dimana ilmu yang tersimpan di
dalamnya bisa menyamai semua buku yang ada di dalam perpustakaan besar.
Adapun
orang – orang yang tidak setuju dengan adanya perkembangan teknologi menganggap
bahwa perkembangan teknologi memiliki lebih banyak sisi negatif daripada sisi
positifnya. Mereka beranggapan bahwa teknologi membuat manusia menjadi lebih
malas. Perkembangan teknologi itu sendiri dapat digunakan untuk kejahatan.
Contohnya adalah penggunaan senjata dalam perang dimana senjata merupakan hasil
perkembangan teknologi. Perang bisa menhancurkan segalanya. Perang bisa
membunuh orang – orang tidak berdosa, menghilangkan cita – cita generasi muda,
dan masih banyak lagi dampakburuk yang bisa ditimbulkan dari perang. Dan ini
merupakan salah satu contoh sisi negatif dari
adanya perkembangan teknologi. Terlalu banyak contoh sisi negatif dari
perkembangan teknologi yang tidak bisa disebutkan disini satu – persatu.
Lalu
bagaimana dengan perkembangan teknologi itu sendiri dalam perspektif islam.
Apakah islam melarang atau membolehkannya? Tentu saja kita tidak bisa langsung
memutuskan apakah perkembangan teknologi diperbolehkan atau tidak dalam agama
islam karena hal itu bersifat umum dan harus diperhatikan terlebih dahulu hal –
hal yang terikat denganya. Hal itu tergantung orang yang menggunakan dari
teknologi tersebut untuk apa dia menggunakanya. Jika teknologi digunakan dalam
hal baik tentu saja hal itu diperbolehkan dalam islam bahkan bisa bernilai
pahala apabila dipergunakan untuk beribadah kepada Allah subhanahu wa
ta’ala. Saat ini orang bisa melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan
sangat mudah sejak ditemukannya pesawat dan alat – alat transportasi lainnya.
Bahkan saat orang melaksanakan ibadah sholat di dalam masjidil haram
disekeliling mereka merupakan hasil perkembangan teknologi. Lampu – lampu
masjid yang indah, eskalator yang menghubungkan tiap lantai masjid, dan juga
speaker yang berada di dalam masjid yang memiliki kualitas suara yang bagus
dengan penempatan posisi speaker yang tepat agar tidak terjadi gema suara
merupakan hasil dari perkembangan teknologi. Hal itu membuat pelaksaan haji dan
umroh dan juga ibadah yang terkandung di dalamnya seperti sholat, sa’i, membaca
al-qur’an, dan lain - lain menjadi lebih nyaman. Contoh yang lainnya adalah
penggunaan handphone. Handphone merupakan alat yang sudah tidak asing lagi bagi
kita. Setiap orang baik tua, muda, apalagi remaja pasti pernah mengunakan
handphone. Handphone yang digunakan pun bermacam – macam. Ada yang menggunakan
handphone dengan spesifikasi yang biasa, menengah, dan tidak jarang mereka yang
lebih memilih menggunakan handphone dengan spesifikasi tinggi. Semakin tinggi
spesifikasi suatu handphone maka semakin banyak hal –hal yang bisa dilakukan
dengan menggunakan handphone tersebut, seperti menonton video atau film,
browsing internet, mendengarkan lagu, video call, dan lain sebagainya. Maka
setiap kegunaan dari handphone tersebut memiliki hukumnyatersendiri.
Hal
ini termasuk pembahasan dalam ilmu usul fiqih. Para ulama jauh – jauh hari
sudah membahas hal ini dan telah memberikan penjelasan mereka melalui buku-buku
karangan mereka ataupun melalui kajian – kajian ilmiah. Dalam usul fiqih
terdapat banyak sekali kaidah – kaidah, dan kaidah yang paling terkait dengan
pembahasan disini adalah :
الأصلفيالشيءالإباحةحتىيدلالدليلعلىتحريم
“Asal dari segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada
dalil yang menunjukan keharamannya”. [1]
Maka dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa
perkembangan teknologi merupakan suatu hal yang mubah sampai ada sesuatu yang
memalingkan hukumnya (dari mubah menjadi haram). Seperticontoh yang telah kita
sebutkan diatas, ketika seseorang menggunakan alat transportasi untuk
melaksakan ibadah seperti haji dan umroh, maka hal ini diperbolehkan bahkan bisa
bernilai ibadah. Adapun sebaliknya, apabila alat transportasi digunakan dalam
rangka menju tempat maksiat seperti diskotik dan sebagainya maka hal ini tentu
saja diharamkan. Kemudian mengenai permasalahan penggunaan handphone, apabila
seseorang menggunakan handphone tersebut untuk berdakwah di jalan Allah,
membaca al-quran, menonton kajian – kajian islam, atau hal – hal yang
bermanfaat lainnya maka hal tersebut diperbolehkan bahkan bisa bernilai pahala.
Sebaliknya, apabila handphone tersebut digunakan untuk bermaksiat kepada Allah
maka hal tersebut diharamkan.
Lalu
bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim terhadap perkembangan teknologi.
Apakah kita mengikuti orang – orang yang setuju dengan perkembangan teknologi
atau kita mengikuti mereka yang tidak setuju dengan perkembangan teknologi?
Dalam hal ini kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak dengan hanya
mengikuti mereka yang pro dengan perkembangan teknologi atau mereka yang kontra
dengan perkembangan teknologi karena suatu hal yang telah dibahas sebelumnya.
Perkembangan teknologi bersifat umum dan tergantung dari pengguna tenologi
tersebut untuk apa dia menggunakanya. Apabila perkembangan teknologi disetujui
begitu saja tanpa adanya rambu – rambu yang mengikatnya maka hal tersebut
sangat berbahaya karena bisa menghancurkan moral dan peradaban manusia. Namun,
apabila perkembangan teknologi ditolak mentah – mentah maka yang terjadi adalah
ketertinggalan peradaban manusia. Sebagai seorang muslim, kita harus bijak
dalam menggunakan teknologi. Allah subhanahu wa ta’ala telah
memerintahkan hambanya untuk beribadah kepadanya dan melarang untuk bermaksiat
kepadanya, maka kita harus menggunakan teknologi tersebut dalam rangka
beribadah kepada Allah dan menjauhi penggunaan teknologi yang bisa mengantarkan
kepada kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu
wa ta’ala telah menjanjikan kepada seluruh hambanya dalam firmanya :
['وَالَّذِينَجَاهَدُوافِينَالَنَهْدِيَنَّهُمْسُبُلَنَا ۚ وَإِنَّاللَّهَلَمَعَالْمُحْسِنِينَ
(69)' [سورةالعنكبوت
“Dan orang – orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar –
benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan – jalan Kami. Dan sesungguhnya
Allah benar – benar beserta orang – orang yang berbuat baik”. [QS.
Al-Ankabut-69]
DAFTAR PUSTAKA
[1] Brow, Admin. 2015. Kaidah – Kaidah Usul
Fiqih (On-line). http://www.rangkumanmakalah.com/kaidah-kaidah-ushul-fiqh/, diakses 5 Agustus 2016.
Comments
Post a Comment