Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

Kekerasan Anak Dalam Perspektif Islam

Oleh : Dini Ika Lasniati Age, K1A015041
Kekerasan Anak Dalam Perspektif Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Anak adalah anugrah terindah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada seseorang. Anak adalah aset berharga yang menjadi harapan bagi kedua orang tuanya baik di dunia maupun di akhirat. Anak jugalah yang menjadi bibit-bibit penerus bangsa Indonesia. Oleh sebab itu sudah sewajarnya  anak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang lebih agar tercipta generasi-generasi yang lebih baik dari sebelumnya. Namun fakta berbicara lain. Saat ini, banyak berita di media massa yang tengah membahas tentang kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak Indonesia.
Salah satunya adalah kasus yang menimpa anak kelas 2 Sekolah Dasar (SD), Angeline. Angeline adalah putri dari sepasang suami istri bernama Rosidik dan Hamidah. Sejak lahir, ngelinediadopsi oleh keluarga Margareta. Hal ini terjadi karena kondisi ekonomi orang tua Angeline tidak mencukupi untuk menebus biaya persalinan Angeline. Saat itu, Margareta berjanji akan merawat angeline dengan baik selayaknya anak kandungnya sendiri.
Namun, Margaret mengingkari janjinya. Angeline diperlakukan seperti pembantu rumah tangga di rumah Margaret. Setiap hari, angeline ditugaskan untuk memberi makan ayam-ayam yang dipelihara oleh Margaret. Sebelum tugas yang Margaret berikan selesai, dia tidak diperbolehkan makan dan berangkat sekolah. Bahkan ketika angeline melakukan kesalahan, Margaret kerap memarahi, membentak, menjambak, dan memukul angeline.
Angeline dikabarkan hilang pada sabtu, 16 mei 2015. Dia terakhir terlihat sedang bermain di halaman rumahnya di jalan sedap malam. Keluarga margareta awalnya mengaku bahwa angeline hilang dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Kabar hilangnya angeline pun menyebar luas hingga ke jejaring social facebook. Saat wartawan meminta konfirmasi tentang hal ini pada kapolsek Denpasar selatan, kompol nanang prihasmoko membantah adanya kabar hilangnya anak bernama angeline.
Akhirnya petugas kepolisian Denpasar selatan ditugaskan untuk mencari keberadn angeline. Upay merekapun membuahkn hasil. Angeline ditemukan pada  rabu, 10 juni 2015 dengan kondisi tidak bernyawa di rumah Margaret, jalan sedap malam, sanur, Denpasar. Penemuan ini pun menggemparkan warga bali.
Menurut polisi, pada leher angeline ditemukan luka goresan-goresan bekas jeratan. Polisi juga menemukan banyak luka memar pada tubuh angeline. Tidak hanya itu, kepala angeline juga terdapat luka bekas benturan ke lantai dan tembok. Pelaku pembunuhan ternyata tidak lain adalah ibu tiri angeline, Margaret dengan dibantu oleh agus, pembantu rumah tangga angeline. Melalui proses yang panjang, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Margaret dan 10 tahun penjara untuk agus.
Kasus angeline bukanlah satu-satunya kasus kekerasan pada anak. Pembunuhan angeline hanyalah salah satu contoh dari maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak Indonesia. Pada dasarnya, perlindungan pada anak sudah tertuang dalam uud 1945 pasal 28b ayat 2 “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi”. Namun, aturan ini hanyalah sekedar aturan. Indonesia masih sangat lemah terutama tentang perlindungan anak.
  1. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1.      Mengetahui pengertian dan jenis-jenis kekerasan terhadap anak, faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak, kekeraan anak menurut pandangan islam, serta cara pencegahasn dan penanganan kekerasan terhadap anak.
2.      Melengkapi tugas individu pembuatan mkalah tentang kajian islam kontemporer mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
  1. Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak?
2.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak?
3.      Bagaimana pandangan islam tentang kekerasan terhadap anak?
4.      Bagaimana cara mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap anak?

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Kekerasan terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau orang lain seperti penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi, mengancam serta tindakan lainnya yang berpengaruh pada fisik dan mental anak. Kekerasan pada anak dibagi menjadi empat bagian utama yaitu kekerasan fisik, kekerasan emosi, kekerasan seksual dan kekersan dalam bentuk pengabaian pada anak. Kekerasan fisik adalah segala tindakan yang ditujukan kepada fisik anak yang dapat menimbulkan cidera pada badan anak. Kekerasan emosi adalah segala bentuk tindakan meremehkan dan merendahkan anak seperti penolakan, tidak diperhatikan, ancaman, isolasi, dan pembiaran. Kekerasan emosi sulit diidentifikasi karena tidak meninggalkan bekas luka pada tubuh anak. Kekerasan jenis ini lebih menyerang kondisi mental anak sehingga anak sulit menjalin pertemanan, kurang percaya diri, perilaku merusak, dan lain-lain. Kekerasan seksual adalah kondisi dimana anak diperlakukan secara seksual dan juga terlibat dalam aktivitas seksual dimana anak tidak menyadari apa dampak dari tindakan yang diterima olehnya. Kekerasan dalam bentuk pengabaian anak adalah bentuk kekerasan dimana anak tidak memperoleh perhatian yang memadai baik fisik, emosi ataupun sosialnya.

  1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tindak Kekerasan pada Anak
Kekerasan yang dialami oleh anak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
a.       Kekerasan dalam rumah tangga
Perilaku kekerasan yang timbul dalam keluarga baik yang melibatkan orang tua maupun anggota keluarga lainnya dapat berdampak pada anak. Tidak jarang kemarahan yang berujung tindakan kekerasan itu mengarah pada anak yang sebenarnya tidak tahu apa masalah yang sedang terjadi.
b.      Disfungsi keluarga
Kondisi dimana peran anggota keluarga tidak berjalan dengan semestinya. Misalkan sosok ayah yang tidak bisa menjadi pemimpin dan pelindung dalam keluarganya dan sosok ibu yang tidak bisa menjadi sosok pembimbing dan penyayang dalam keluarganya.
c.       Faktor ekonomi
Kondisi ekonomi yang tidak mencukupi dapat membuat orang tua stress dan kemudian melampiaskannya pada anak.
d.      Persepsi yang salah tentang cara mendidik anak
Banyak orang tua yang salah dalam mendidik anak. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa menghukum anak dengan cara kekerasan seperti memukul dan mencubit adalah tindakan yang wajar. Tindakan mereka dianggap sebagai cara untuk membuat anak menurut dengan aturan yang dibuat oleh orang tua. Hal seperti ini adalah kesalahan besar dalam cara mendidik anak, sekaligus bentuk ketidakmampuan orang tua dalam mengomunikasikan mana yang baik dan mana yang buruk pada anak.
e.       Regenerasi kekerasan terhadap anak.
Seseorang yang sewaktu kecil memperoleh tindakan kekerasan dan ia memiliki anak, dia memiliki potensi untuk melakukan hal yang sama dengan apa yang dialaminya sewaktu kecil. Dia beranggapan bahwa tindakan kekerasan yang dialaminya sewaktu kecil adalah hal yang wajar untuk mendidik anaknya agar patuh pada aturan yang dia buat.
Besar kecilnya dampak yang diderita oleh anak akibat tindak kekerasan dapat dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya:
  1. Faktor usia anak. Semakin muda usia anak, maka dampak yang ditimbulkan karena tindak kekerasan akan lebih fatal.
  2. Siapa yang terlibat. Jika yang melakukan tindakan kekerasan adalah orang-orang terdekat seperti orang tua, ayah/ibu tiri, dan orang-orang terdekat lainnya, maka dampak yang diperoleh anak akan lebih parah dibandingkan dengan orang lain yang melakukan.
  3. Seberapa parah. Semakin sering dan semakin buruk tindak kekerasan yang diterima oleh anak akan semakin memperburuk kondisi anak.
  4. Berapa lama terjadi. Semakin lama anak memperoleh tindak kekerasan akan semakin meninggalkan trauma yang membekas pada diri anak.
  5. Tingkat sosial ekonomi. Anak yang berasal dari sosial ekonomi yang rendah akan semakin memberikan dampak negatif pada diri anak.
  1. Kekerasan pada anak menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan”. Hal ini mencakup janin, bayi, balita, dan anak-anak sampai berusia 18 tahun. Undang-undang ini membahas tentang tanggung jawab sosial anak dan tanggung jawab anak di muka hukum.
Menurut komisi perlindungan anak (KPA), “Kekerasan (bullying) adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan oleh seseorang tau keluarga terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situsi dimana ada hasrat untuk melukai atau menakuti atau membuat orang tidak berdaya. Batas-batas kekerasan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 ini adalah tindakan yang bisa melukai secara fisik maupun psikis yang berakibat lama, dimana akan menyebabkan trauma pada anak atau kecacatan fisik akibat dari perlakuan itu. Dengan mengacu pada defenisi, segala tindakan apapun seakan-akan harus dibatasi, dan anak harus dibiarkan berkembang sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya (Hak Asasi Anak). Hak anak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan dan pendapat dari orang lain.
  1. Kekerasan terhadap Anak Menurut Pandangan Islam
Setiap anak yang lahir di muka bumi ini memiliki tugas  kekhalifahan yang bertanggung jawab untuk menjaga bumi agar dapat dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya Menurut agama islam, anak adalah suatu amanah yang Alloh SWT berikan kepada hamba-Nya.  . Kelak di akhirat, orang tua dimintai pertanggungjawaban dalam mendidik dan mengasuh anaknya. Sehingga orang tua wajib membeikan pendidikan yang baik kepada anaknya. Sebagaimana sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi: Rasulullah bersabda “Tiada suatu pemberian pun yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik”.
Islam secara tegas dan jelas  mengajarkn tentang perlindungan anak dan melarang adanya kekerasan terhadap anak. Generasi yang tangguh dan berakhlak mulia adalah tujuan akhir dari pendidikan yang diterapkan oleh islam. Pendidikan yang dimaksud oleh agma islam bukanlah pendidikan yang hanya berdomisili di lingkungan sekolah (formal) saja, melainkan segala bentuk tingkah laku yang dilihat oleh anak dan memiliki potensi untuk ditiru oleh anak.
Salah satu hadist mengatakan: “Perintahkanlah anak-anakmu untuk solat ketika mereka brumur tujuh tahun. Pukulah mereka jik sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan untuk melaksanakan solat”. Hadist tersbut seakan-akan bertentangan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa dalam mendidik anak tidak diperbolehkan adanya hukuman/kekerasan fisik pada anak. Namun, adanya hadist ini bukanlah semata-mata tanpa adanya alasan yang jelas. Hukuman fisik yang diberikan bukanlah hukuman yang mampu menimbulkan efek trauma dan cedera pada anak. Hukuman fisik yang terlalu berlebihan justru bukan cara mendidik yang baik. Kekerasan dalam islam tidak dipebolehkan sejauh tidak sesuai dan melebihi batas. Kekerasan hanya digunakan sebagai langkah akhir yang ditempuh orang tua. Keekerasan juga hanya digunakan sebagai suatu yang mendidik bukan dengan tujuan untuk menghukum tanpa dasar yang jelas, tanpa alasan dan tanpa adanya ilmu. Justru jika anak dibiarkan bebas tanpa kontrol orang tua, maka akan berdampak buruk bagi anak. Anak akan bertindak semaunya sendiri, melupakan rasa  hormatnya kepada orang tua, masuk ke dalam pergaulan bebas, dan akan timbul sifat-sifat lain yang justru tidak diinginkan oleh orang tua.
  1. Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui dua arah yaitu masyarakat dan pemerintah. Dari sisi pemrintah haruslah memiliki komitmen tentang perlindungan anak. Pemerintah harus ikut andil dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Undang-undang yang telah ditetapkan harus benar-benar terlaksana, tidak hanya sekedar aturan formalitas saja. Pemerintah juga perlu melakukan pencerahan tentang dampak dari kekerasan terhadap anak kepada masyarakat. Ketika masyarakat sadar akan keberadaan kekerasan pada anak sebagai masalah yang serius, maka dengan sendirinya akan tumbuh keinginan dalam diri masyarakat tersebut untuk membantu seluruh upaya layanan, program maupun kebijakan yang terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Strategi pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui tiga hal di bawah ini:
  1. Pencegahan primer adalah pencegahan yang ditujukan kepada orang tua agar mereka mampu meningkatkan kempuan dalam mengasuh dan menjaga anak mereka. Hal ini meliputi perawatan anak dan pemberian layanan yang memadai, kebijakan tempat bekeja yang mendukung, serta pemberian pelatihan life skill terhadap anak. Pelatihan life skill meliputi penyelesaian konflik tanpa kekerasan, cara menangani stress, menejemen waktu, cara membuat keputusan yang efektif, termasuk pengertian tentang penyalahgunaan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya.
  2. Pencegahan sekunder adalah pencegahan yang ditujukan kepada masyarakat agar mereka mampu meningkatkan keterampilan dalam mengasuh anak terutama masyarakat yan baru memiliki anak. Kegiatan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kunjungan ke rumah orang tua yang baru memiliki anak dan melakukan self assessment apakah mereka berpotensi akan melakukan tindak kekerasan terhadap anak di kemudian hari atau tidak.
  3. Pencegahan tersier  ditujukan pada anak korban kekerasan anak. Hal ini dapat dilakukan dengan layanan terpadu pada anak korba kekerasan, konseling serta pelatihan tatalaksana stres.


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
  1. Kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh orang tua, pengasuh, atau orang lain seperti penganiayaan, penelantaran dan eksploitasi, mengancam serta tindakan lainnya yang berpengaruh pada fisik dan mental anak
  2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap anak adalah kekerasan dalam rumah tangga, disfungsi keluarga, faktor ekonomi, persepsi yang salah tentang cara mendidik anak, dan regenerasi kekerasan terhadap anak
  3. Kekerasan dalam islam dengan tegas dan jelas adalah suatu hal yang dilarang kecuali dalam hal-hal yang besifat mendidik. Namun, pemberian hukuman dalam isam tetaplah tidak diizinkan dengan jalan kekerasan. Kekerasan adalah jalan akhir yang ditempuh sesorang dalam mendidik. Hal ini juga harus tetap sesuai dengan ketentuan islam dan tidak melampaui batas yang dapat membuat trauma dan luka fisik pada anak.
  4. Cara pencegahan kekersan dapat dilakukan melalui dua sisi yaitu dari segi pemerintah dan dari segi masyarakat itu sendiri.
  1. Saran
Pemerintah dan masyarakat harus benar-benar bekerjasama agar kekerasan terhadap anak bisa terselesaikan, minimalnya dapat berkurang.


DAFTAR PUSTAKA
Akmal, Zulfi.2012. Menyuruh Anak Sholat. [online] diunduh dari http:// www.zulfiakmal.wordpess.com. Diakses pada 26 Juni 2016.
Siputnegara. 2015. Pengetian Kekerasan tehadap Anak dan Beberapa Faktor Penyebabnya. [online] diunduh dari http:// www.siputnegara.web.id. Diakses pada 26 Juni 2016.
Sugiarno, Indra. 2008. Upaya Pencegahan Kekerasan pada Anak. [online] dari http:// www.drindrasugiano.blogspot.co.id. Diakses pada 27 Juni 2016.
Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam