Strategi dan Perencanaan Pengembangan Keagamaan Pada Anak Usia Dini

  A.       Strategi Pengembangan Keagamaan Pada PAUD 1.        Menanamkan Rasa Cinta Kepada Allah SWT Diantara cara membimbing anak menuju akidah yang benar adalah dengan mendidik mereka untuk mencintai Allah. Pendidikan ini harus diberikan sejak   ini. Pada saat tersebut, mulailah mereka diperkenalkan kepada makhluk-makhluk Allah (manusia, binatang, dan tumbuh-tumbuhan) yang terdekat disekitar mereka.   Selain itu, juga perlu diupayakan adanya keterikatan antara mereka dengan yang   telah menciptakannya, pemilik keagungan, pemberi nikmat, dan maha dermawan.   Dengan bentuk seperti ini anak pasti akan mencintai Allah (Rajih, 2008: 87-88) Rasa cinta kepada Allah beserta seluruh ciptaannya dapat diperkenalkan pada anak usia dini melalui pembelajaran saintifik. Pembelajaran saintifik tersebut akan mengenalkan akan pada makhluk ciptaan Allah sekaligus mengenalkan anak untuk mencintai ilmu pengetahuan dengan proses mengamati. Menciptakan rasa cinta kepada Allah juga diikuti oleh men

MELOKALISASI PROSTITUSI : Prostitusi dalam Pandangan Islam

Oleh : Elia IsmiK1A015035

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Ditinjau dari pengertiannya kata prostitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah  pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Kegiatan prostitusi merupakan  perbuatan zina, dalam masyarakat luas zina sendiri dikenal sebagai suatu perbuatan bersetubuh tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.  Secara umum, zina bukan hanya perbuatan bersetubuh yang dilakukan oleh manusia saja, melainkan semua aktivitas seksual yang dapat membuat kehormatan seorang manusia tersebut rusak akibat perbuatannya dapat dikategorikan sebagai zina.
Prosistusi telah muncul jauh sebelum keberadaanya di tengah masyarakat seperti saat ini,  sejak dahulu prostitusi atau pelacuran sudah ada dizaman Nabi Muhammad SAWdahulu prosistusi telah ada dan menjadi sebuah permasalahan pada saat itu yang menjadikan gambaran masyarakat pada zaman tersebut. Prosistusiini merupakan suatu penyakit dalam diri masyarakat yang sudah berada secara turun temurun dan sangat sulit untuk di hhilangkan. Banyak faktor yang mendasari terjadinya prostitusi di kalangan masyarakat, faktor yang paling mendasar adalah keluarga. seringkali kita mengenal keluarga gagal, maksud gagal yakni Broken Home permasalahan – permasalahan yang timbul karena Broken Home sendiri meiput cacat mental, cacat adab prilaku, sehingga seseorang yang mengalami ini merasa ingin melakukan segala hal sesuai dengan kehendaknya sebagai pelampiasan dari emosi yang berada dalam dirinya. Selain faktor keluarga terdapat pula faktor lingkungan dan juga faktor ekonomi, dimana lingkungan yang baik akan membentuk pribadi – pribadi yang baik pula. Sedangkan faktor ekonomi adalah faktor pendorong seseorang untuk berprostitusi dimana ia menganggap bahwa prosistusi lah satu – satuya faktor bagi mereka untuk dapat bertahan hidup. Selain faktor – faktor tersebut masih banyak faktor – faktor pendukung yang dapat membuat seseorang melakukan pekerjaan  prosistusi.
Kurangnya pemahaman oleh kebanyakan masyarakat terhadap praktek prostitusi dan perjudian merupakan salah satu faktor dari berdirinya tempat – tempat lokalisasi. Mereka menganggapnya sebagai alat eksistensi (red: pengakuan) terhadap lingkungan dan profesi, tetapi mereka tidak menyadarinya jika hal itu merupakan suatu tindakan yang bejat.
Dengan demikian, melalui makalah ini yang bertemakan “Lokalisasi Perjudian dan Perzinahan”, penulis mencoba memberi sedikit pemahaman kepada segenap pembaca tentang pandangan agama (red: islam) dan undang – undang terhadap tindakan perjudian dan perzinahan tersebut.


  

PEMBAHASAN 

2.1  Prostitusi Dalam Sudut Pandang Islam

Kemaksiatan serta kemungkaran seakan tidak habis dimakan oleh waktu, kerap kali kita melihat regenerasi dari kemaksiatan dan kemungkaran ini dinegeri kita, Indonesia. Permasalahan di negeri kita seakan tidak berkesudahan mulai dari masalah korupsi, kolusi, pengedaran narkotika, penjualan minuman keras, perampokan, pencurian, pembunuhan, perdagangan manusia serta prosistusi. Permasalahan – permasalahan tersebut sangat menuntut untuk di selesaikan di negeri ini untuk tercapainya kesejahteraan keamanan dan ketentraman dari negara ini.
Prostitusi sendiri kerap kali dijadikan sebagai pekerjaan dengan alasan terdesaknya kehidupan ekonomi seseorang. Untuk sebagian orang yang menjalani profesi ini, prostitusi mungkin merupakan salah satu alternatif tambahan seseorang baik pria maupun wanita untuk mendapatkan income.Dalam Islam umatnya di wajibkan untuk menempuh profesi yang halal, prosistusi sendiri merupakan hal yang dilarang (haram) karena tergolong dalam zina yang merupakan dosa teramat besar bagi pelakunya. Diriwayatkan dalam hadist berikut :
Dari umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar – benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya koson, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, no 2344: Ahmad (I/30); Ibnu Majah, no 4164.

Dalam ayat Al – Quran Surat Al jumu’ah ayat 10 dan Al Mulk ayat 15 dijelaskan pula sebagai berikut :
“Maka apabila shalat telah selesai dikerjakan, betebarlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah rezeki karunia Allah” [Al Jumu’ah : 10]
“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNya-lah kamu(kembali setelah) dibangkitkan”. [Al Mulk : 15]

Adapun pengertian sebenar- benarnya tawakal yang dimaksud disini yaitu benar – benar menjalankan perintah Allah, dengan menempu jalan yang diridloi-Nya sehingga halallah yang kita dapat. Didalam agama Islam seorang perempuan memiliki penghormatan dan keistimewaan sendiri yang lebih dibandingkan seorang laki – laki. Adapun penghormatan dan keistimewaan yang dimaksud disini adalah mempedulikan serta memperhatikan wanita, yang lebih khusus adalah masalah pendidikan agama mereka. Pendidikan agama yang dianut oleh seorang anak tidak akan pernah terlepas dari apa yang dilakukan seorang anak tersebut dimasa kini maupun mendatang, dengan adanya perhatian dan kepedulian terhadap pendidikan agama seorang anak dapat diharapkan prostitusi maupun perzinahan dapat berkurang bahkan mungkin tidak ada.
Mengingat bahwa kedudukan seorang wanita sangat besar yakni sangat dihormati dan memilki keistimewaan sendiri, maka tentu saja Islam akan melarang mereka (wanita) untuk merendahkan dirinya dalam suatu kehinaan. Prostitusi sendiri dapat dianggapp sebagai bentuk penghinaan terhadap manusia, khususnya wanita. Maka dari itu didalam sumber hukum Islam paling utama yakni Al –Qur’an dan Hadist, keduanya telah mengharamkan zina atau prostitusi.
               

2.2  Hukum Perzinaan (Prostitusi)

Berkaitan dengan masalah hukum prostitusi atau perzinaan, Allah swt memberikan penjelasan dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji. Dan suatu jalam yang buruk”. (QA Al – Isra 17 : 32)dalam QS An Nur ayat 2 juga dijelaskan sebagai berikut :
“Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seseorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang – orang yang beriman (QS An – Nur 24 :20)
Berdasarkan ayat tersebut, islam secara tegas telah menetapkan hukuman yang sangat berat terhadap siapapun yang berzina. Dijelaskan pula dalam ayat tersebut hukuman berat apa yang akan diterima oleh pezina yaitu hukuman cambuk seratus kali bagi para pezina yang belum menikah dan bagi pezina yang telah menikah akan diberi hukuman rajam hingga mati. Selain hukuman fisik, para pezina pun akan menerima hukuman nonfisik dilingkungannya, hukuman ini beupa hukuman moral maupun sanksi sosial. Hukuman moral dan sanksi sosial ini dapat berupa diumumkan aibnya, diasingkan, dan dalam kebudayaan tertentu pezina akan diarak keliling desa tempat pezina melakukan perbuatan zinanya. Perbuatan zina ini juga bukan hanya berdampak pada  pezina saja, melainkan berdampak pada keluarga maupun masyarakat sekitar. Selain itu juga prosistusi (berzina) merupakan dosa besar yang dapat berakibat pada keterpurukan moral yang berada pada suatu wilayah tersebut.

2.3  Lokalisasi Prostitusi

Prosistusi (zina) memiliki sejumlah dampak yang negatif bagi masyarakat, baik penzina maupun lingkuan sekitar yang menjadi memilki sisi negatif yang dapat menjerumuskan moral masyarakat. Terlebih lagi virus HIV/AIDS dapat menyebar melalui prosistusi, wabah ini telah menjadi ancaman bagi bangsa karena penyebarannya yang meningkat di setiap tahunnya.
Pada hakikatnya, kewajiban pemerintah adalah menegakkan keadilan secara adil kepada seluruh masyarakat, sehingga segala kepentingan yang menyangkut pergeseran moral yang baik dapat tercapai. Pemerintah harus membuat regulasi yang dapat melarang praktek perzinahan dan pada saat yang sama menegakkan regulasi tersebut hal inilah kepentingan umum yang menyangkut orang banyak yang wajib dilakukan oleh pemerintah.
  تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
perlakuan  (kebijakan) imam  atas rakyat mengacu pada maslahat”
Kehadiran lokalisasi sebagai salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah ini memiliki esensi untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan adanya lokalisir ini diharapkan tujuan utama dapat terlaksana yakni efek negatif perzinaan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar kedalam masyarakat secara luas, termasuk dampak terburuk dari prosistusi yang sangat diresahkan oleh masyarakat dewasa kini yaitu virus HIV.   Melalui kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana dari pemerintah dan didukung dengan kesadaran masyarakat, penutupan lokalisasi diharapkan dapat mampu menyadarkan para penguninya sehingga dapat menemukan kembali jalan lain yang lebih santun dan diridhai oleh Allah SWT. Dan bukan hal yang tidak mungkin pula jika perzinahan akan menyusut seiring dengan ditutupnya lokasi – lokasi yang dijadikan prostitusi oleh oknum - oknum masyarakat tertentu selama ini.
Lokalisasi merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi praktek posistusi yang berada diindonesia. Adapun metode yang digunakan untuk memerangi prosistusi saat ini kerap kali hanya berupa pengendalian kesehatan atau ketertiban sosial, tetapi harus bertolak pencegahan terhadap pelanggaran nilai – nilai agama, karena Indonesia berlandaskan oleh sila pertama yakni negara yang berlandaskan pada Ketuhanan. Selain itu permasalahan yang terjadi di indonesia belakangan ini yaitu, pemerintah hanya melokalisasi praktek prosistusi saja namun tidak memberikan solusi secara pasti kepada para pekerja dalam melanjutkan hidup setelahnya. Sehingga dalam melokalisasi wilayah – wilayah prostitusi haruslah pemerintah memberikan solusi baik itu berupa pelatihan keterampilan maupun penyediaan lapangan kerja baru bagi mereka sehingga mereka tidak kembali lagi ke dunia prosistusi tersebut.


BAB III

PENUTUP

 

3.1  Kesimpulan

Dunia prostitusi selamanya tidak akan berakhir baik. Selain tidak medapatkan berkah rizki yang halal selama di dunia, kita masih mendapatkan ancaman siksa yang begitu berat di akhirat kelak.  Dalam Al-Qur’an telah jelas dikatakan bahwa perbuatan protisttusi merupakan perbuatan yang haram dan sangat berdosa seperti dijelaskan pada QS Al-Isra’ 17 : 32. Upaya pemerintah dalam melokalisasi praktek prostitusi hendaknya kita apresiasi dan kita dukung, agar para pekerja praktik prosistusi lebih dapat binaan untuk mencari rizki Allah yang halal. Dengan adanya lokalisasi ini pun banyak anak yang akan terselamatkan dalam kelamnya moral dunia prosistusi tersebut.

3.2  Saran

Adapun saran dari makalah ini adalah bila program pemerintah tidak mampu sepenuhnya menghapuskan kegiatan postitusi,kita dapat bersama – sama mengurangi  kegiatan prosistusi yang sangat berdampak buruk dengan caramenyehatkan kembali moral bangsa terutama generasi muda.  Dalam mengurangi kegiatan prosistusi, kita dapat mengembalikan moral bangsa terutama generasi muda yang masih produktif untuk berkarya. Adapun hal yang dapat dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat antara lain penyempurnaan perundang – undangan mengenai perzinaan, perlindungan kamu wanita tunasusila, memberikan penyuluhan seks denganbenar, penyediaan lapangan kerja yang cukup, penyitaan dan pencekalan terhadap sarana – sarana berbau porno, mengadakan kegiatan rehabilitasid an resosialisasi pada para pekerja seks komersial, dan penyuluhan  keagamaan mengenai hukum hukum perzinaan, selain itu peran masyarakat didalam lingkungan menjadi unsur yang penting untuk membangun generasi – generasi  muda Indonesia yang memilki moral sehingga Indonesia menjadi negara yang lebih baik, sehingga tidak terjadi krisis moral diantara kalangan masyarakat.


Daftar Pustaka

Al-Qur’an
Abdul Mujib, 1999. Fitrah dan Kepribadian Islam. Darul Falah ; Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985.  Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Balai Pustaka; Jakarta.
Isbandi Rukminto Adi, 1994. Psikologi Pekerjaan Sosial dan Ilmu kesejahteraan Sosial. Rajawai Pers ; Jakarta
NU, 2014. Dasar Hukum Lokalisasi. http://www.nu.or.id/post/read/49730/dasar- 

hukum-lokalisasi. (diakses pada 10 Maret 2016, pukul 22:46)

Comments

Popular posts from this blog

ALIRAN NATIVISME, EMPIRISME DAN KONVERGENSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

ORGANISASI PENDIDIKAN : JENIS DAN STRATEGI PENGUATAN

IPTEK dan Seni Dalam Pandangan Islam